Tepi Barat , CNN Indonesia -- Palestina mengincar menjadi anggota Mahkamah Pidana Internasional, ICC, untuk dapat memidanakan Israel atas kejahatan perang dan kemanusiaan, setelah upaya Presiden Mahmoud Abbas mendapatkan kemerdekaan tahun 2017 dimentahkan oleh Dewan Keamanan PBB.
Untuk menjadi anggota ICC, Abbas akan menyertakan Palestina ke dalam 20 kesepakatan internasional pada Rabu (31/12) termasuk Statuta Roma ICC.
Dengan menjadi anggota ICC, Abbas bisa menyeret Israel ke pengadilan dan meminta penyelidikan atas kejahatan yang mereka lakukan di tanah Palestina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka menyerang kami dan tanah air kami setiap hari, pada siap kami akan mengeluh? Dewan Keamanan mengecewakan kami - kemana lantas kami akan mengadu?" kata Abbas dalam pertemuan para pemimpin Palestina yang disiarkan televisi, dikutip dari Reuters.
"Kami akan membawanya ke lembaga internasional, dan ini adalah yang kami pilih, dan kami akan mengadu pada mereka," lanjut Abbas sebelum menandatangani 20 kesepakatan internasional.
Beberapa bulan terakhir dukungan internasional terhadap Palestina terus mengalir, ditandai oleh pengakuan kedaulatan dari anggota parlemen di beberapa negara.
Di antaranya adalah anggota parlemen Swedia, Perancis, Inggris dan Irlandia, yang mengeluarkan mosi-tidak mengikat untuk mendesak pemerintah untuk mengaku Palestina sebagai negara.
Langkah terbaru Palestina ini tidak ayal membuat berang Israel. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengatakan langkah ini akan menjadi senjata makan tuan bagi Palestina.
Palestina, menurut Netanyahu, bisa diadili karena mendukung kelompok Hamas, yang oleh Barat masuk dalam daftar teroris.
"Kami akan mengambil langkah sebagai respon dan melindungi tentara Israel," kata Netanyahu.
Selasa lalu, voting kemerdekaan Palestina tahun 2017 ditolak oleh Amerika Serikat dan Australia, sementara delapan negara anggota DK PBB lainnya menyetujui dan lima abstain.
Jika voting tersebut disetujui, AS diprediksi akan melancarkan veto yang merupakan hak istimewanya sebagai anggota tetap DK PBB.
Palestina meminta kemerdekaan di Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur, wilayah-wilayah yang dicaplok Israel pada Perang Timur Tengah 1967.
Perundingan damai yang dimediasi AS mandek sejak April lalu saat Israel melanggar perjanjian dengan kembali membangun permukiman Yahudi di Palestina.
Momentum pengakuan negara Palestina terbentuk setelah Abbas sukses mendapatkan pengakuan de facto dari Sidang Umum PBB pada 2012, membuat negara itu layak bergabung dengan ICC.