HUKUMAN MATI

Keinginan Narapidana Belgia Disuntik Mati Dikabulkan

Reuters/Ranny Utami | CNN Indonesia
Senin, 05 Jan 2015 13:28 WIB
Setelah diizinkan pengadilan pada September lalu, akhirnya baru Minggu depan (11/1) permintaan Bleeken untuk bunuh diri dengan hukum euthanasia akan dilakukan.
Setelah diizinkan pengadilan pada September lalu, akhirnya baru Minggu depan (11/1) permintaan Bleeken untuk bunuh diri dengan hukum euthanasia akan dilakukan. (Ilustrasi/Thinkstock/nito100)
Brussels, CNN Indonesia -- Seorang warga Belgia yang menjalani hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan akhirnya diizinkan untuk bunuh diri dengan suntikan mematikan pada Minggu pekan depan, menyusul keputusan di bawah hukum Belgia yang mengizinkan seseorang meminta euthanasia, menurut laporan media lokal.

"Euthanasia memang akan diterapkan," ujar juru bicara Kementerian Peradilan Belgia, Koen Geens, kepada media harian Belgia De Morgen, dikutip Reuters.

"Waktunya telah tiba," ujar Geens menambahkan, seperti dikutip dari Reuters.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Frank Van Den Bleeken berpikir dirinya tidak lagi memiliki kesempatan untuk bebas karena ia tidak dapat mengatasi dorongan kekerasan seksual yang menyebabkan ia ditahan.

Penjara di Bruges, Belgia, pun akhirnya memberi izin atas keinginannya untuk bunuh diri melalui metode medis.

Ia mengatakan ia ingin mengakhiri tahun-tahunnya dari penderitaan mental yang ia derita.

Kementerian peradilan belum bersedia memberikan komentar, namun Reuters melaporkan pada September lalu bahwa kementerian telah memberikan izin tersebut namun belum menetapkan tanggal kapan proses dilakukan.

Van Den Bleeken telah dipenjara selama hampir 30 tahun dan pria berusia 51 tahun ini mengeluhkan kurangnya terapi yang diberikan atas kondisi dirinya di Belgia dan karena hal tersebut ia lebih memilih untuk mati.

Keputusan pengadilan ini merupakan yang pertama yang melibatkan tahanan sejak hukum euthanasia diperkenalkan 12 tahun lalu.

Belgia, seperti halnya negara Uni Eropa lainnya, tidak memiliki hukuman mati.

Belgia yang didominasi oleh Katolik Roma bukan satu-satunya kota di Eropa yang memberikan hak untuk mati, namun telah menjadi perintis penerapan hukum euthanasia selain untuk kasus penderita penyakit parah.

Kasus hukuman mati ini menarik perhatian dunia internasional, termasuk euthanasia dua orang tuli kembar yang selama proses peradilan kehilangan penglihatannya dan seorang transgender yang tersiksa akibat operasi perubahan kelamin yang tidak berhasil.

Pada 2014, Belgia menjadi negara pertama yang memperbolehkan euthanasia untuk sakit yang sangat parah terhadap anak-anak di berbagai umur.

Keputusan ini mendapat banyak kecaman, baik dari kelompok agama di dalam dan luar negeri, meskipun penerapan euthanasia untuk anak di bawah umur terbatas hanya untuk mereka yang akan meninggal dunia. (stu)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER