New York, CNN Indonesia -- Proses peradilan terhadap anggota al-Qaeda Khalid al-Fawwaz, yang dituduh menjalankan operasi media Osama bin Laden di London, pada Selasa (6/1), ditunda sampai 20 Januari mengingat rekannya, Abu Anas al-Liby baru meninggal empat hari lalu di sebuah rumah sakit di New York.
Jaksa dari kantor Manhattan Jaksa Preet Bharara telah menyetujui penundaan sekitar satu minggu, meski pengacara al-Fawwaz sebenarnya meminta Hakim Lewis Kaplan yang menangani kasus ini mempertimbangkan penundaan hingga dua bulan.
Kedua orang itu didakwa lebih dari satu dekade lalu sehubungan dengan pemboman mematikan di kedutaan besar AS di Kenya dan Tanzania yang menewaskan 224 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Al-Liby, 50, yang memiliki nama asli Nazih-al-Ragye, ditangkap oleh pasukan AS pada Oktober 2013 di Libya dan dibawa ke Amerika Serikat untuk menghadapi tuduhan di pengadilan federal Manhattan.
Dalam dokumen pengadilan, jaksa mengatakan al-Liby meninggal karena "komplikasi yang timbul dari masalah medis lama”.
Keluarga al-Liby mengatakan ia telah menderita penyakit hati. Dalam sebuah wawancara dengan Reuters pada Sabtu (3/1), anak al-Liby, Ahmed al-Ragye, menyalahkan pemerintah AS atas kematiannya, mengklaim ia menderita kanker selama di penjara AS dan tidak menerima pengobatan yang tepat.
Sementara Al-Fawwaz, 52, berkebangsaan Saudi, dituduh mendirikan kantor media informasi untuk bin Laden di London dan memfasilitasi komunikasi antara anggota al-Qaeda.
Jika terbukti bersalah, ia menghadapi hukuman penjara seumur hidup, yang diperkirakan akan dijatuhkan dalam satu bulan mendatang.
Terdakwa lain dalam kasus ini, Mesir Adel Abdul Bary, mengaku bersalah pada September sehubungan dengan pemboman. Dia menghadapi hingga 25 tahun penjara yang akan ditetapkan pekan depan, meskipun ia mungkin akan menerima pengurangan selama kurang lebih 15 tahun karena telah menghabiskan waktu dalam tahanan di Inggris dan Amerika Serikat.