NEGARA PALESTINA

Sekjen PBB: Palestina Resmi Anggota ICC 1 April

Reuters | CNN Indonesia
Kamis, 08 Jan 2015 14:01 WIB
Sekjen PBB mengumumkan Palestina resmi menjadi anggota Pengadilan Kejahatan Internasional pada 1 April meski AS menentang karena Palestina bukan negara.
Presiden Mahmoud Abbas berhasil merancang gerakan maju menuju ke pendirian negara Palestina Merdeka lewat diplomasi di PBB. (Reuters/Mohammad Torokman)
New York, CNN Indonesia -- Sekjen PBB Ban Ki-moon mengkonfirmasi bahwa Palestina akan secara resmi menjadi anggota Pengadilan Kejahatan Internasional, ICC, pada 1 April dan jurisdiksi pengadilan berlaku mundur hingga 13 Juni 2014.

Dengan demikian jaksa penuntut pengadilan bisa menyelidiki perang 50 hari antara Israel dan militan Hamas di Jalur Gaza yang terjadi antara Juni dan Agustus 2014, dimana lebih dari 2.100 warga sipil Palestina, enam warga sipil Israeldan 67 tentara Israel tewas.

Pengadilan yang berkantor di Den Haag, Belanda ini menangani kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ICC bisa menerapkan yurisdiksinya atas kejahatan-kejahatan yang dilakukan pihak manapun di wilayah Palestina.

Israel, dan juga Amerika Serikat, bukan anggota ICC tetapi warganya bisa diajukan ke pengadilan ini denan tuduhan kejahatan di tanah Palestina.

Pada Jumat (2/1) Palestina mengajukan dokumen bergabung dalam Statuta Roma dan traktat-traktat internasional lainnya ke kantor pusat PBB dalam langkah yang telah meningkatkan ketegangan dengan Israel dan bisa menyebabkan AS menghentikan pemberian bantuan.

Ban Ki-moon mengumumkan dalam surat yang diunggah di situs PBB pada Selasa (6/1) malam bahwa Palestina akan secara resmi menjadi anggota ICC pada 1 April mendatang.

PBB merupakan tempat penampungan Statuta Roma dan traktat internasional lain.

Pada Rabu (7/1) AS mengatakan Palestina bukan satu negara berkedaulatan sehingga tidak bisa menjadi anggota ICC.

Para pakar mengatakan satu-satunya jalan untuk mempertanyakan kelayakan Palestina menjadi anggota pengadilan internasional ini adalah melalui pengadilan.

“Tantangan yang paling memungkinkan adalah jika seorang warga negara Israel mengajukan hal ini ke pengadilan,” ujar Dov Jacobs, profesor hukum di Universitas Leiden Belanda.

“Seorang pengacara bisa mencoba mempertanyakan legalitas kasus ini dengan mengatakan kepada hakim bahwa Palestina bukan satu negara,” ujarnya. Tetapi tidak banyak pakar hukum yang mengatakan langkah ini akan berhasil.

Pemerintah Palestina menandatangani Statuta Roma pada 31 Desember, satu hari setelah upaya memperoleh kemerdekaan pada 2017 gagal di tangan anggota Dewan Keamanan PBB.

Palestina, yang selama beberapa dekade terlibat konflik berdarah dengan Israel, berniat mendirikan negara yang wilayahnya meliputi Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang direbut Israel dalam perang 1967.

Momentum untuk mengakui Palestina sebagai satu negara muncul sejak Presiden Mahmoud Abbas dengan sukses mendapatkan pengakuan de fakto atas kenegaraan wilayah it dalam Sidang Majelis Umum PBB pada 2012 sehingga berhak menjadi anggota ICC. (yns)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER