WABAH KOLERA

Pengadilan: PBB Tidak Bisa Dituntut Wabah Kolera Haiti

Reuters | CNN Indonesia
Minggu, 11 Jan 2015 12:34 WIB
Pengadilan Amerika Serikat menolak tuntutan perdata kelompok hak asasi manusia terhadap PBB yang dianggap bertanggungawab atas  wabah kolera di Haiti.
PBB memiliki kekebalan diplomatik yang membuat organisasi ini dan pegawainya tidak bisa dituntut secara hukum. (Getty Images/Johannes Simon)
New York, CNN Indonesia -- Seorang hakim AS memutuskan warga Haiti tidak bisa mengajukan tuntutan hukum pada PBB karena wabah kolera di negara itu.

Ribuan warga Haiti meninggal atau sakit karena wabah kolera yang menurut mereka dibawah oleh pasukan penjaga perdamaian PBB, namun upaya hukum terhadap PBB ditolak hakim di AS karena badan ini memiliki hak kekebalan yang hanya bisa dicabut oleh PBB sendiri.

Keputusan yang diambil oleh Hakim J. Paul Oetken di pengadilan Manhattan pada Jumat (8/1) malam ini menolak tuntutan hukum yang diajukan oleh para pengacara hak asasi manusia yang berniat mendapatkan kompensasi bagi korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang pengacara yang mewakili warga menyatakan akan naik banding.

PBB mengatakan wabah kolera ini menewaskan hampir 8.600 orang dan menjangkiti 707 ribu lainnya sejak Oktober 2010.

Hakim Oetken menulis bahwa hak PBB menampik tuntutan hukum dibuat berdasarkan konvensi internasional tahun 1946 dan dikukuhkan kembali dalam keputusan pengadilan banding AS terkait kasus dugaan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin pada 2010.

“PBB tidak bisa dituntut secara hukum kecuali organisasi ini menyatakan menarik hak kekebalan hukum itu,” tulisnya.

PBB tidak menyatakan penarikan hak kekebalan hukum tersebut dalam kasus kolera Haiti dan menyatakan tidak bertanggungjawab atas wabah, meski badan ini mencoba mengumpulkan dana untuk kampanye mengatasi penyakit kolera.

Para penuntut berencana naik banding atas keputusan Oetken ini dan memperlihatkan bahwa kasus mereka berbeda dengan kasus diskriminasi jenis kelamin tahun 2010.

“Kami kecewa dengan keputusan itu tetapi tidak patah semangat, dan kami sudah berasumsi bahwa kasus ini akan berlanjut hingga pengadilan banding,” ujar Brian Concannon, salah seorang pengacara penuntut, dalam wawancara lewat sambungan telepon.

PBB tidak bisa dituntut secara hukum kecuali organisasi ini menyatakan menarik hak kekebalan hukum ituJ. Paul Oetken, Hakim Pengadilan Manhattan, AS
Juru bicara PBB Vannina Maestracci mengatakan organisasinya menyambut keputusan itu dan dalam proses mengkaji ulang lebih lanjut.

“Perhatian kami di Haiti tetap pada komitmen mengatasi kolera di negara itu,” ujarnya.

Menurut warga yang mengajukan tuntutan hukum dan juga laporan Badan Pengawasan dan Pencegahan Penyakit AS, para penjaga perdamaian PBB dari Nepal kemungkinan besar menjadi penyebab wabah kolera ketika ditempatkan di dekat satu sungai besar di Haiti dan membuang air kotor langsung ke sungai itu.

Kolera, yang sebelumnya tidak pernah terjadi di Haiti dalam 100 tahun, merupakan infeksi yang menyebabkan diare parah yang bisa berakibat dehidrasi dan menyebabkan kematian. Penyebab utamanya adalah sanitasi buruk. (yns)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER