Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri akan memulangkan 482 Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu. Pemulangan tersebut akan dilaksanakan pada Senin (19/1) mendatang.
"Tanggal 19 nanti kami akan memulangkan 482 WNI
overstay pakai Boeing 747 milik Garuda. Kami perkirakan sampai sini jam 12.00 WIB," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Muhammad Iqbal, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (15/1).
Menurut Iqbal, sebanyak 482 WNI
overstayer itu telah mengurus surat perizinan untuk keluar dari Arab Saudi dan kini sudah ditampung di Pusat Detensi Imigrasi di Jeddah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pemulangan WNI dilakukan atas inisiatif Kemlu karena terjadi penumpukan WNI di rumah detensi. Sebagian besar WNI yang dipulangkan adalah WNI yang rentan, yaitu wanita, anak-anak, dan WNI sakit.
"Sekitar 50 persen dari mereka sakit. Bahkan, ada 34 bayi di sana dan ada 1 yang (menderita) kanker. Harus cepat dilakukan (pemulangan)," ungkap Iqbal.
Iqbal menuturkan bahwa sebelumnya proses pemulangan dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi. Namun, hal tersebut kini sulit dilakukan, sehingga pemerintah RI mengirimkan pesawat untuk menjemput WNI di Arab Saudi.
"Karena sekarang lagi Umrah. Pemerintah Arab Saudi kesulitan armada pesawat, jadi kami inisiatif kirim pesawat," papar Iqbal.
Tahun lalu, pemerintah Arab Saudi telah memulangkan 20.400 WNI yang tidak memiliki izin tinggal. Secara keseluruhan, menurut Iqbal, WNI
overstayer di Arab Saudi terbagi menjadi dua kelompok.
"Pertama, izin kerja habis, tapi mereka masih di sana. Kedua, mereka Umrah, tapi tidak kembali. Ini yang sulit dideteksi," papar Iqbal.
Proses pemulangan ini sesuai dengan instruksi presiden pada 17 Desember lalu untuk memulangkan semua WNI di luar negeri yang tidak memiliki izin. Menurut perkiraan Kemlu, ada sekitar 1,8 juta WNI yang masuk dalam kategori tersebut, terdiri TKI non-prosedural dan WNI
overstayer. Kemlu lantas merencanakan pemulangan secara bertahap.
Pemulangan pertama dilakukan pada 23-24 Desember lalu. Kemlu bekerja sama dengan TNI AU untuk memulangkan 703 TKI dari Malaysia dengan 6 pesawat Hercules.
Setelah dipulangkan, bukan berarti masalah selesai. "Harus diapakan setelah sampai di sini? Itu yang sedang dipikirkan," ungkap Iqbal.
Iqbal memaparkan bahwa bukan hanya ekonomi, tapi juga masalah sosial budaya yang mungkin akan dihadapi oleh para WNI tersebut. Untuk menanggulangi masalah tersebut, Iqbal mengaku bahwa Kemlu tengah melakukan kajian bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(ama/stu)