HUKUM CAMBUK

PBB Minta Arab Saudi Hentikan Hukum Cambuk untuk Aktivis

Ike Agestu/Reuters | CNN Indonesia
Jumat, 16 Jan 2015 11:35 WIB
Blogger ateis dan pemerhati hak sipil di Arab Saudi dihukum sepuluh tahun penjara, denda Rp3,3 miliar serta 1000 hukum cambuk.
Sebelumnya, Raif Badawi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan 600 cambukan namun dianggap terlalu ringan. (Ilustrasi/Thinkstock)
Jenewa, CNN Indonesia -- Komisi HAM PBB meminta Arab Saudi pada Kamis (15/1) untuk berhenti menghuhukum blogger ateis dan pemerhati hak sipil dengan seribu hukum cambuk dalam jangka waktu panjang.

Raif Badawi, yang memprakarsai sebuah situs web "Free Saudi Liberal", menerima 50 cambukan usai shalat Jumat pekan lalu dan kelompok hak asasi mengatakan bahwa ia akan mendapatkan cambukan lagi pada hari ini, Jumat (16/1).

“(Hukum) cambuk dalam pandangan saya adalah satu bentuk hukuman yang kejam dan tidak manusiawi," kata Zeid Ra'ad Al Hussein dari Komisi HAM PBB dalam sebuah pernyataan dari kantornya di Jenewa, Swiss. Dengan demikian, hal itu dilarang di bawah hukum hak asasi internasional, tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mengimbau kepada Raja Arab Saudi untuk menjalankan kewenanangannya untuk menghentikan hukuman cambuk dengan mengampuni Mr Badawi dan untuk segera meninjau jenis hukuman yang luar biasa keras seperti ini," kata Zeid, seorang mantan diplomat dari Yordania.

Badawi ditangkap pada Juni 2012 dan jaksa awalnya meminta agar ia diadili karena murtad, tindak pidana yang bisa dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi.

Tapi hakim menolak tuduhan itu dan ia diberi hukuman 10 tahun penjara serta denda 1 juta riyal Saudi atau setara Rp 3,3 miliar dan seribu hukum cambuk atas tuduhan termasuk kejahatan siber setelah hukuman yang dijatuhi sebelumnya, tujuh tahun dan 600 cambukan dianggap terlalu lunak.

Pernyataan PBB mengatakan Badawi "dihukum karena secara damai menjalankan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi" dalam serangkaian penuntutan aktivis masyarakat sipil, termasuk pengacara dan adik iparnya, Waleed Abu al-Khair.

Pada Senin (12/1), pernyataan tersebut menambahkan, hukuman 10 tahun terhadap al-Khair atas tuduhan menyinggung peradilan dan mendirikan sebuah organisasi yang tidak sah, diperpanjang pada pengadilan banding dari 10 menjadi 15 tahun penjara.

Tahun lalu pemerintah Saudi telah dikritik oleh kelompok hak asasi internasional karena memenjarakan beberapa aktivis terkemuka atas tuduhan mulai dari mendirikan sebuah organisasi ilegal yang dianggap merusak reputasi negara.

Arab Saudi, negara pengekspor minyak utama dunia, sebuah monarki absolut yang menganut hukum Islam, selalu menolak kritik soal catatan hak asasi manusia yang datang dari lembaga-lemabaga Barat.
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER