Charleston, CNN Indonesia -- Seorang pria Qatar yang dinyatakan sebagai musuh negara setelah peristiwa 11 September 2001, dibebaskan dari penjara AS dan kembali ke Qatar.
Pria itu dikenai tuduhan menyerang dan menjadi anggota al-Qaeda.
Ali al-Marri, yang dihukum pada 2009 disebut memberikan dukungan material kepada al-Qaidah, dibebaskan dari penjara federal di Colorado dan telah kembali ke rumahnya di Doha, Qatar, , menurut pengacaranya Andy Savage pada Minggu (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marri, yang berusia pertengahan 40an, ditangkap oleh FBI pada 2001 dan ditahan sebagai saksi materi untuk serangan 11 September.
Dia didakwa dengan penipuan kartu kredit dan berbohong kepada FBI dan ditahan selama 18 bulan sebelum pemerintah AS menjatuhkan hukuman pada 2003.
Presiden George W. Bush kemudian menyatakan Marri sebagai “militan musuh“ dan ditahan di sebuah penjara Angkatan Laut di Charleston, Carolina Selatan, selama lima setengah tahun.
Mahkamah Agung setuju untuk mendengar pembelaan untuk penahanan militer tak terbatas terhadap Marri.
Sebelum pengadilan mendengar kasus ini, Presiden Barack Obama pada 2009 memerintahkan ia dipindahkan ke tahanan Departemen Kehakiman untuk menghadapi tuduhan.
Marri mengaku bersalah tahun itu untuk satu tuduhan yakni memberikan dukungan material dan sumber daya untuk organisasi teroris asing. Dia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Marri memasuki Amerika Serikat secara legal pada 10 September 2001 dan ditangkap pada Desember 2001 di Peoria, Illinois, di mana ia sedang menghadiri kuliah.
Harri telah dicurigai sebagai agen al-Qaidah yang dikirim oleh kelompok teroris itu untuk mengganggu sistem keuangan AS dengan meretas komputer perbankan.