Buang Puntung Rokok di Singapura Didenda $19.800

Reuters | CNN Indonesia
Kamis, 22 Jan 2015 16:37 WIB
Badan Lingkungan Hidup Singapura mendenda perokok $19.800 karena membuang lebih dari 30 puntung rokok dari jendela apartemennya dalam waktu empat hari.
Pelaku membuang 34 rokok dari jendela apartemennya dalam waktu empat hari dan dikenai denda tertinggi untuk pelanggaran buang sampah sembarangan di Singapura. (Ilustrasi/Pixabay/PublicDomainPictures)
Singapura, CNN Indonesia -- Pihak aparat Singapura menjatuhkan denda sebesar S$19.800 ribu kepada seorang perokok karena membuang puntung rokok dari jendela apartemennya.

Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura menyatakan denda ini adalah yang terbesar dalam kasus buang sampah sembarangan.

Pelaku dikenakan denda S$600 per puntung untuk 33 pelanggaran pertama, dan diperintahkan melakukan kerja kemasyarakatan untuk puntung ke-34 yang dibuang dalam kurun waktu empat hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perokok berusia 38 tahun ini tertangkap kamera pengawas ketika melakukan pelanggaran itu dan dia diwajibkan membersihkan tempat-tempat umum selama lima jam dengan memakai rompi berwarna oranye dengan tulisan “Perintah Hukuman Kerja”.

Singapura, yang terkenal bersih, menjatuhkan hukuman keras pada pelanggaran kecil sekalipun seperti membuang sampah dan vandalisme yang diancam dengan hukuman pukulan rotan, dan melarang impor permen karet.

Langkah ini sebagian bertujuan untuk membuat tempat-tempat umum tetap bersih.

Badan Lingkungan Hidup mengatakan dalam situsnya bahwa mereka mengerahkan kamera pengawas di hampir 600 lokasi dan pada 2014 menindak 206 aksi buang sampah dari gedung-gedung apartemen. (yns)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER