Diberitakan kantor berita Malaysia, Bernama, Selasa (27/1), Wakil Inspektur Jenderal Polisi Noor Rashid Ibrahim mengatakan bahwa heroin seberat 56 kg senilai RM8,4 juta atau lebih dari Rp29 miliar itu ditemukan di kotak khusus dalam mebel yang dirakit di Pakistan.
Mebel itu lalu dikirimkan melalui prosedur ekspor resmi ke Malaysia. Praktik ini terbongkar setelah polisi menyerbu dua tempat di Semenyih, negara bagian Selangor dan menangkap para tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggerebekan kedua dilakukan di daerah Bandar Sri Tanjung dan menangkap dua pria Pakistan. Di tempat ini, polisi menemukan paket berisi katinon, narkoba dari daun khat.
Para tersangka berusia antara 26-62 tahun dan akan menjalani penyelidikan lanjutan. Noor Rashid mengatakan saat ini polisi masih memburu beberapa anggota sindikat narkoba terkait kasus ini.
"Polisi telah mengawasi sindikat Pakistan ini sejak tahun lalu. Penyelidikan mengungkapkan bahwa beberapa heroin ini akan diselundupkan ke Indonesia lewat laut," kata Noor Rashid. (stu)