"Saya pikir orang Australia akan mendemonstrasikan ketidaksetujuan mereka terhadap keputusan ini, termasuk dengan mengambil keputusan ke mana mereka akan berlibur," ujar Bishop dalam sebuah sesi tanya jawab dengan Radio 3AW pada Jumat (13/2) seperti dikutip Sydney Morning Herald.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir, menekankan bahwa Indonesia adalah negara yang aman untuk dikunjungi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah penegakan hukum dan tidak akan berpengaruh terhadap hubungan atau politik diplomatik," kata Tata.
Ia mengatakan upaya perlindungan yang dilakukan Australia memang merupakan kewajiban setiap pemerintah, sama seperti Indonesia.
"Kami menghargai upaya Australia. Kami juga melakukan upaya yang sama dengan WNI yang terkait proses hukum di luar," ucap Tata.
Kendati demikian, Tata mengaku Kemlu akan menghormati koridor hukum di negara terkait.
Senada dengan Tata, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Muhammad Iqbal, berkata, "Pemerintah tidak pernah menghalangi negara manapun untuk memberi pelindungan maksimal sesuai koridor hukum. Kami juga melakukan itu, tapi harus hormati hukum negara setempat. Itu prinsip."
Warga negara Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, merupakan dua dari sembilan narapidana mati yang akan dieksekusi setelah Presiden Joko Widodo menolak permintaan grasi mereka bulan lalu.
Chan dan Sukumaran adalah anggota kelompok yang disebut sebagai Bali Nine, sebutan yang diberikan pada sembilan orang Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali. Mereka ditangkap karena berupaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia.
Mereka dibekuk di bandar udara Ngurah Rai, Denpasar pada 2005, dan kasus mereka menjadi isu besar dalam politik dalam negeri Australia.
Indonesia sebelumnya telah menolak permintaan Australia untuk memberi keringanan pada Chan dan Sukumaran. (stu)