Kuasa hukum Buyuksarac, Emre Telci, mengatakan pada Rabu (25/2) kalau jaksa Istanbul menuntut Buyuksarac disidang atas tuntutan menghina pejabat publik.
Buyusarac, yang kini bekerja sebagai desainer industrial dan penulis, ditahan bulan lalu karena telah membagi puisi satir, The Master Poem, di akun Instagramnya. Dalam puisi tersebut terdapat sindiran terhadap lagu kebangsaan Turki dan Presiden Erdogan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak menghina Presiden. Saat itu dia masih Perdana menteri. Jadi, kasus ini tidak sesuai," kata Buyuksarac kepada Bloomberg. "Saya hanya menyebarkan puisi, yang juga disebarkan oleh 960 ribu orang di Turki melalui media sosial, dan ini bukan hinaan."
Pada bulan Januari tahun ini, Buyuksarac ditahan dan ditanyai mengenai unggahannya tersebut. Jaksa mengatakan kepada Agence France-Presse kalau puisi di Instagram tersebut melebihi batas kritik sosial dan dianggap telah menghina Presiden Erdogan.
Tak hanya Buyuksarac, penegak hukum di bawah pemerintahan Edrogan juga pernah menahan seorang anak lelaki berusia 16 tahun atas dakwaan hinaan terhadap Presiden. Anak tersebut mengatakan Erdogan sebagai 'pemimpin korupsi, suap dan pencurian'.
Sementara itu, beberapa jurnalis Turki juga pernah ditahan juga akibat unggahan di media sosial. Misalnya, presenter Sedef Kabas, yang ditahan setelah mengunggah kicauan berupa seruan kepada masyarakat agar tidak melupakan nama hakim yang menutup kasus dakwaan korupsi kelas kakap atas Erdagon, empat menteri kabinetnya, anak-anaknya dan beberapa pebisnis.
Sementara itu, Susan Corke selaku Direktur dari program Eurasia di Freedom House, mengatakan kepada Bloomberg bahwa kasus Buyuksarac telah menunjukkan adanya tekanan pemerintah yang semakin meluas atas komentar publik.
Berdasarkan data Reporters Without Border, peringkat Turki sendiri atas kebebasan media telah menurun selama 11 tahun kepemimpinan Erdogan sebagai Perdana Menteri, dari 99 ke 154, dan menempatkan negara itu dengan kebebasan media terburuk di belakang negara seperti Iraq, Rusia dan Republik Demokrat Kongo. (utd/utd)