Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton ditengarai telah melanggar undang-undang federal karena menggunakan akun
email pribadi untuk urusan pekerjaan saat menjabat sebagai Menteri Luar Negeri AS.
New York Times melaporkan pada Senin (2/3) bahwa calon presiden dari Partai Demokrat itu kemungkinan melakukan semua yang berhubungan dengan pekerjaan resminya selama masa jabatan empat tahun di Departemen Luar Negeri dengan akun
email pribadi.
New York Times menambahkan bahwa Clinton, yang mengundurkan diri sebagai menteri luar negeri pada 2013, baru-baru ini menyerahkan 55 ribu halaman surelnya ke Departemen Luar Negeri sebagai respon terhadap upaya departemen untuk mematuhi pencatatan dokumentasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang-undang Federal mengatakan surat dan surel yang ditulis dan diterima oleh pejabat federal adalah catatan pemerintah. Peraturan saat Clinton menjabat sebagai menteri luar negeri menyerukan email di rekening pribadi harus dicatat juga.
Seorang juru bicara Clinton mengatakan kepada New York Times bahwa Clinton sesuai dengan “surat dan semangat aturan” mengharapkan surelnya akan disimpan.
Namun ia menolak untuk merinci mengapa ia memilih untuk menggunakan akun pribadi untuk pekerjaanya.
Hillary Clinton dianggap sebagai calon kuat dari Partai Demokrat jika ia memutuskan untuk ikut serta dalam pemilu AS.
(stu)