"Pada dasarnya, Indonesia tidak memiliki legislasi atau hukum ataupun instrumen hukum lainnya yang memungkinkan pertukaran tahanan untuk dilaksanakan," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (5/3).
Sebelumnya, berbicara setelah politisi Australia menyalakan lilin di luar gedung parlemen sebagai aksi dukungan pada Sukumaran dan Chan, Bishop mengatakan ia telah menelepon Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Lestari Priansari Marsudi, awal pekan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya meminta jeda dalam persiapan mereka menjelang eksekusi Sukumaran dan Chan sehingga ada waktu untuk mengeksplorasi ide-ide tersebut,” imbuh Bishop.
Arrmanatha sendiri tidak menampik adanya tawaran melalui telepon dari Bishop kepada Retno saat sedang melakukan kunjungan ke Selandia Baru.
Menurut Arrmanatha, Indonesia memahami tindakan Bishop ini sebagai upaya negara untuk melindungi warga negaranya.
"Tapi, upaya itu harus sesuai dengan koridor hukum, etika diplomatik, dan kedaulatan hukum Indonesia," tutur Arrmanatha.
Sementara itu, Chan dan Sukumaran sendiri telah dipindahkan dari LP Kerobokan, Bali, ke Nusakambangan, Cilacap, pada Rabu (4/3).
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum merilis secara resmi 10 terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat. Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengungkapkan ada 11 nama terpidana yang bakal segera menghadapi regu tembak.
Mereka di antaranya adalah warga Filipina Mary Jane Fiesta Veloso; dua warga Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan; warga Perancis, Serge Areski Atlaoui; warga asal Ghana, Martin Anderson; warga Nigeria, Raheem Agbaje Salami; Rodrigo Gularte asal Brasil; dan warga negara Indonesia Zainal Abidin. (stu/stu)