Hong Kong, CNN Indonesia -- Pembunuh dua orang wanita asal Indonesia di Hong Kong, Rurik Jutting, akan kembali diadili pada Kamis (2/3). Pengadilan kali ini akan menghadirkan bukti-bukti dan saksi untuk memastikan dakwaan terhadap Jutting.
Diberitakan media Hong Kong The Standard, mantan bankir itu akan diadili di Pengadilan Magistrat Timur atas pembunuhan Seneng Mujiasih, 29, dan Sumarti Ningsih, 27, pada akhir tahun lalu di apartemennya.
Pengadilan akan menghadirkan bukti-bukti yang akan ditinjau oleh kedua pihak di pengadilan. Jika pengadilan magistrat merasa bukti-bukti sudah cukup untuk menjerat Jutting dengan pasal pembunuhan, maka kasus akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Pengadilan Tinggi, Jutting secara resmi bisa mengajukan pembelaan.
Jika pria 29 tahun ini dalam pembelaannya mengaku bersalah, maka dia terancam hukuman penjara seumur hidup. Namun jika dia mengaku tidak bersalah, maka pengadilan dengan juri akan digelar dan diperkirakan akan memakan waktu berbulan-bulan.
Pembunuhan sadisMujiasih dan Ningsih dibunuh dengan cara sadis. Mayat kedua korban ditemukan saat polisi mendatangi apartemen Jutting di distrik Wan Chai Hong Kong pada 1 November 2014 atas permintaan pria asal Inggris itu. Polisi menemukan Mujiasih terkapar di lantai dengan darah mengucur dari lehernya yang terluka.
Delapan jam setelah Jutting ditangkap, polisi menemukan mayat Ningsih di dalam sebuah koper di balkon apartemen. Ningsih diduga dibunuh lima hari sebelumnya, yaitu pada 27 Oktober 2014.
Jutting yang sempat bekerja sebagai pialang di Bank of America Merrill Lynch, Hong Kong, dinyatakan sehat secara kejiwaan dan layak menjalani proses pengadilan.
Pengadilan sempat tertunda karena perlu dilakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 200 bukti forensik dan DNA para korban.
Tahun lalu ayah Ningsih, Ahmad Khaliman, menuntut hukuman mati atas pembunuhan putrinya.
Sayangnya, permintaan Khaliman kemungkinan tidak akan terpenuhi, karena Hong Kong telah menghapuskan hukuman mati sejak dua dekade lalu. Hukuman maksimal untuk Jutting di wilayah otonomi Tiongkok itu adalah penjara seumur hidup.
(stu)