New York , CNN Indonesia --
Tiga orang yang didakwa melakukan kegiatan terorisme ini memutuskan untuk mengaku bersalah sebelum persidangan guna menghindari hukuman penjara 30 tahun hingga seumur hidup bisa dijatuhkan. Mereka kini mengaku bersalah atas satu tuduhan yaitu persekongkolan. Terdakwa terdiri dari dua warga Swedia dan satu bekas warga negara Inggris, dan mereka dituduh membantu menyediakan materi bagi kelompok militan al Shabaab dari Somalia.