Direktur Perlindungan WNI Kementerian luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan keempat WNI atas nama Karni, Sujiko, Sunanto dan Sudaryono dibebaskan berkat pembelaan dari pengacara retainer Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Firma Gooi dan Azura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 22 Mei 2013, hakim sebenarnya telah memutus untuk melepaskan keempat WNI itu lantaran jaksa penuntut tidak memiliki cukup bukti dan tidak bisa menghadirkan saksi utama.
Namun tak terima dengan putusan hakim tersebut, jaksa kemudian melakukan penuntutan ulang pada Juni 2013 atas kasus yang sama. Jaksa mengklaim telah menemukan saksi utama sehingga sidang bisa kembali dilanjutkan.
Saat ini keempat WNI sedang menunggu proses administrasi penyerahan dari polisi Mahkamah Tinggi ke polisi penyelidik yang kemudian akan diserahkan ke pihak imigrasi Langkap Perak, Malaysia.
Meski telah divonis bebas, Iqbal mengatakan jaksa penuntut mungkin saja akan mengajukan banding. "Satuan Tugas KBRI sedang berupaya agar mereka diserahkan langsung ke KBRI untuk selanjutnya dipulangkan ke tanah air," ujar Iqbal. (ran/agk)