Jakarta, CNN Indonesia -- Dua warga Qatar mendapatkan hukuman satu tahun penjara setelah menyukur kumis, jenggot dan rambut sopir ekspatriat. Berdasarkan keterangan terdakwa, keduanya melakukan hal tersebut untuk memberikan pelajaran kepada sopir tersebut yang mengemudi tidak hati-hati.
Menurut laporan Gulf News, pengadilan di Doha memutuskan kedua terdakwa bersalah karena telah mempermalukan sopir tersebut.
Para terdakwa mengklaim bahwa mereka terpaksa bertindak setelah sopir Asia itu menyalip mobil mereka dengan kasar sehingga mereka hampir menabrak trotoar di jalan utama Doha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka juga mengklaim bahwa mereka mengendarai mobil dengan santai saat mereka hampir menabrak si sopir Asia yang ingin menyalip mereka tanpa peringatan apapun.
Sopir Asia mengklaim dirinya menyetir dengan normal di jalan ketika mobil lain memberikan tanda padanya untuk menepi. Si sopir menolak meskipun kendaraan itu terus mengejarnya.
Setelah itu, dia memutuskan untuk berhenti dan menanyakan alasan kenapa dua orang tersebut menyuruhnya untuk berhenti.
“Kedua terdakwa menangkap dan mengikat saya pada kursi belakang." kata si sopir dalam sebuah pernyataan di Media lokal, Al Raya.
"Kemudian, salah satu diantara mereka mengeluarkan alat cukur dan mencukur setengah rambut, jenggot dan kumis saya. Mereka tetap mengikat saya dan kabur dengan mobil mereka, saya melapor ke polisi dan penyelidikan pun berlangsung,” tambahnya.
Dua pria ditangkap dan mengacu kepada penuntutan umum, mereka ditanyai terlebih dahulu sebelum diadili.
Pengadilan telah memutuskan untuk menghukum penjara dan menolak permintaan dari pengacara korban.
Kebangsaan korban dan terdakwa tidak diungkapkan.
(stu/yns)