Diberitakan Xinhua, pengumuman eksekusi mati disampaikan oleh pengadilan provinsi Gansu terhadap Li Jishun. Sebelumnya Pengadilan Tinggi Rakyat China menyatakan dia bersalah telah melecehkan dan memerkosa sekitar 26 siswi di kelas, asrama dan hutan sekitar sekolah antara 2011-2012.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para korbannya adalah siswi yang tinggal di asrama karena orangtua mereka bekerja di kota. Kebanyakan mereka diasuh oleh kerabat atau kakek dan nenek mereka. Tinggal jauh dari orangtua, anak-anak ini rentan depresi dan mudah menjadi sasaran kekerasan.
Eksekusi mati terhadap Li adalah bentuk beratnya hukuman bagi pemerkosa anak di China. Keputusan hukuman mati untuk hal ini ditetapkan pada 2013 oleh pengadilan tinggi setelah muncul tujuh kasus perkosaan terhadap anak.
April lalu, dua orang guru di negara itu juga dijatuhi hukuman mati karena kasus yang sama.
Gao Daosheng, 59, guru di Wuhu, Provinsi Anhui, dinyatakan bersalah telah memerkosa dan melecehkan 11 siswa pada akhir 2011. Sementara Yang Shifu, 56, dinyatakan bersalah karena memerkosa dua gadis di bawah umur saat mengajar di sekolah antara tahun 2012 dan 2013. (den)