Mantan Wakil Presiden Iran Era Ahmadinejad Ditahan

Ike Agestu/Reuters | CNN Indonesia
Senin, 08 Jun 2015 19:44 WIB
Penangkapan ini terjadi beberapa bulan setelah wakil Ahmadinejad yang lain ditahan atas kasus korupsi.
Jika kasus dua mantan wakilnya terbukti terkait, maka itu akan memberi tekanan sendiri pada Ahmadinejad. (Getty Images/Jeff Zelevansky)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Iran menahan seorang mantan wakil presiden pada Senin atas tuduhan yang tidak diumumkan, kantor berita lokal melaporkan, beberapa bulan setelah wakil mantan Presiden Mahmoud Ahmadinejad yang lain juga dihukum dalam skandal korupsi.

"Mantan Wakil Presiden Hamid Baghaei ditahan atas dakwaan yang dikeluarkan oleh pengadilan dan jaksa memanggilnya hari ini untuk ditanyai," kata Juru Bicara Pengadilan, Gholamhossein Mohseni-Ejei, seperti dikutip dari kantor berita Fars.

Pada Januari, mantan wakil presiden Mohammad Reza Rahimi dipenjara selama lima tahun dan didenda 38,5 miliar riyal atau setara Rp17,2 miliar, atas tuduhan pencucian uang dan penggelapan uang bernilai miliaran dolar Amerika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mohseni-Ejei tidak mengungkapkan apakah kasus terhadap Baghaei dikaitkan dengan skandal penggelapan uang, namun ia mengatakan tidak memiliki wewenang untuk memberitahukan dakwaan terhadap Baghaei secara spesifik.

Jika tuduhan atas kedua mantan wakil presiden ini terkait, kasus ini bisa memberikan bukti lebih lanjut yang menghubungkan skandal korupsi kepada anggota senior pemerintah mantan presiden Ahmadinejad yang lain, sekaligus memberikan tekanan pada Ahmadinejad sendiri.

Rahimi menulis surat kepada Ahmadinejad setelah penangkapannya. Surat itu kemudian bocor dan isinya menghubungkan Ahmadinejad kepada skandal.

Ahmadinejad membantah keterlibatan apapun, dan para pendukungnya mengatakan tuduhan terhadap dia bermotif politik.

Tahun lalu, seorang pengusaha taipan dihukum gantung karena skandal korupsi, yang diekspos pada 2011 dan memberikan citra buruk kepada Ahmadinejad, dua tahun sebelum akhir masa jabatan keduanya. (stu)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER