Yayasan Milik Bill Gates Didenda karena Kotoran Kuda

Reuters | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jun 2015 13:33 WIB
Satu yayasan yang berafiliasi dengan Bill Gates dikenai denda sebesar US$30 ribu karena masalah pembuangan kotoran kuda di pemukiman eksklusif Florida.
Yayasan yang berafiliasi dengan Bill Gates didenda karena mendirikan tempat pembuangan kotoran kuda tanpa izin. (Ilustrasi/Getty Images)
Florida, CNN Indonesia -- Satu yayasan yang memiliki afiliasi dengan Bill Gates akan membayar denda US$30 ribu (setara Rp399 juta) terkait pertikaian soal kotoran kuda di desa Wellington, Florida.

Steven Koch, manajer kepatuhan desa Wellington yang merupakan tempat tinggal orang-orang kaya, mengatakan jumlah denda itu sempat mencapai US$147 ribu, namun berkurang dan dipotong 80 persen setelah dirunding ulang.

Bill Gates, pendiri Microsoft Corp yang merupakan orang paling kaya di dunia menurut majalah Forbes, membeli tanah pertanian yang terletak di komunitas peternakan kuda ini seharga US$9 juta pada 2013 atas nama Mallet Hill Trust. Koch mengatakan yayasan ini berafiliasi dengan Bill Gates.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Propertinya disebut menyimpan satu tempat pembuangan kotoran kuda yang terlalu dekat dengan kanal sungai pada 2014. Dan kemudian, membangun tempat pembuangan kotoran kuda baru untuk mengganti tempat pembuangan tua itu, tanpa izin.

Koch mengatakan komunitas Wellington sangat memerhatikan masalah pembuangan kotoran kuda untuk melindungi Taman Nasional Everglades yang terletak di dekatnya serta saluran air lain. Hal ini dikarenakan terdapat hingga 12 ribu kuda di lokasi itu selama musim dingin, dengan 100 ribu ton kotoran kuda per tahun.

Steven Koch mengatakan surat pemberitahuan pelanggaran aturan sudah dikirim ke alamat yang tercatat, tetapi tidak sampai ke pihak yang tepat di yayasan Bill Gates itu. Dia menyebut dendanya mulai menumpuk dari hanya US$250 per hari pada pertengahan 2014.

Yayasan itu akhirnya menjawab surat pemberitahuan denda pada akhir 2014 setelah seorang wartawan mendapatkan informasi pemilik properti itu dan berita pelanggaran terkait kotoran sapi meluas.

Kesepakatan ini masih harus disetujui oleh seorang hakim untuk bisa dinyatakan sah. (yns)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER