"Pada 22 Juni akan diserahkan dan diterbangkan pada 23 Juni dengan tujuan Surabaya," ujar juru bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nasir di Jakarta, Kamis (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian Hong Kong telah menetapkan dua orang tersangka atas kejadian ini, yaitu Wahaj Fyaz (30) asal Pakistan yang juga kekasih korban, dan Shahbaz Shan (22) asal India.
Mereka ditangkap di Distrik Tuen Mun, Hong Kong, ketika hendak menyeberang dari Hong Kong ke China daratan dengan kapal feri, pukul 04.00 waktu setempat, pada 10 Juni.
Pada 11 Juni kemarin, kedua tersangka telah menjalani proses rekonstruksi kejadian. Dari hasil rekonstruksi diketahui bahwa Wahaj melakukan kekerasan fisik terhadap korban, yakni menampar korban sebanyak 2 kali dan satu kali menendang korban. Namun, tidak ada pengakuan pembunuhan korban.
Menurut sumber yang dikumpulkan Koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia di Hong Kong, Sringatin, korban memasuki Hong Kong pada 2007 untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga, namun telah overstay.
Menurut Wakil Konsul Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong, Rafail Walangitan, terdapat dugaan sementara bahwa korban tewas karena penganiayaan. Pasalnya, ditemukan tanda-tanda bekas penganiayaan di tubuh, wajah, pipi dan kaki sang korban.
Sementara menurut laporan yang ditulis media lokal, Coconuts Hong Kong, jasad korban ditemukan mengenakan rompi, dengan sejumlah luka pisau di tangan kanan dan di pahanya. (den)