Seperti diberitakan Reuters, Rabu (22/7), perintah pembekuan rekening dikeluarkan kepolisian Singapura pada 15 Juli 2015 menyusul penyelidikan di Malaysia pada kasus yang juga menyeret Perdana Menteri Najib Razak ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Najib dituduh telah "memarkir" uang 1MDB di rekening pribadinya hingga sebesar US$620 juta (Rp8,2 triliun) dan US$61 juta (Rp812 miliar), pada Maret 2013 selama kampanye pemilu di Malaysia.
Aliran dana yang dilakukan pada Maret 2013 selama kampanye pemilu di Malaysia itu pertama kali dilaporkan oleh Wall Street Journal (WSJ), berdasarkan dokumen hasil penyelidikan satgas khusus terhadap 1MDB yang kini tengah terbelit utang.
Menyusul munculnya tuduhan tersebut, muncul seruan agar Najib mundur dari kursi perdana menteri, salah satunya dari mantan pemimpin Malaysia Mahathir Mohammad.
Najib membantah menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi dan menuduh ada pihak yang berkonspirasi untuk menggulingkannya. Pihak 1MDB juga membantah telah mengalirkan dana ke rekening Najib.
Mahathir dalam komentar di blognya menampik konspirasi yang dituduhkan Najib. Menurut Mahathir, seruan agar Najib turun disampaikan secara terang-terangan bukan konspirasi yang dilakukan sembunyi-sembunyi. (den)