Diberitakan Reuters, Rabu (22/7), proposal pelabelan untuk produk perbankan baru diajukan belakangan, memuat pemberian label untuk transaksi keuangan, peminjaman, gadai dan perpajakan dari wilayah pendudukan Israel di Tepi Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya, menurut laporan Dewan Eropa, peraturan Komisi Eropa tahun 2013 telah mengatur larangan bagi Uni Eropa dan negara yang didanai Eropa untuk bertransaksi dengan entitas Israel dari wilayah pendudukan.
Teorinya, warga Israel dengan kewarganegaraan ganda Eropa tidak akan bisa menjadikan properti mereka di wilayah pendudukan sebagai jaminan pinjaman di bank-bank Eropa. Hal ini dikarenakan, properti Israel di wilayah itu tidak diakui oleh Eropa.
Namun kenyataannya, transaksi tersebut masih berlangsung hingga kini.
Pelanggaran lainnya adalah penggunaan dana sumbangan Eropa yang bebas pajak untuk aktivitas di wilayah pendudukan. Padahal Uni Eropa sendiri menganggapnya ilegal berdasarkan hukum internasional.
"Di bawah peraturan dan prinsip mereka sendiri, Eropa tidak bisa kabur dari kewajiban membedakan antara Israel dan aktivitas mereka di wilayah pendudukan Palestina," kata dokumen Dewan Eropa berjudul "Pembedaan Uni Eropa dan Pendudukan Israel."
Selain pelabelan produk dan transaksi perbankan, Dewan Eropa menyarankan Uni Eropa agar mempertimbangkan larangan berhubungan dengan institusi Israel seperti Kementerian Kehakiman dan kepolisian di wilayah pendudukan Yerusalem Timur.
Pemerintah Israel, sementara itu, telah menyampaikan protes pelabelan Eropa ini sebagai bentuk diskriminasi, menyebutnya sebagai boikot, divestasi dan sanksi, yang seusia dengan sikap anti-semit. (den)