Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Ethiopia menjatuhi berbagai hukuman penjara, mulai dari tujuh hingga 22 tahun kepada 17 aktivis Muslim pada Senin (3/8), atas tuduhan merencanakan pembentukan negara Islam di negara mayoritas Kristen tersebut.
Diberitakan Reuters, pengadilan di Addis Ababa juga menjatuhi hukuman tujuh tahun penjara kepada seorang wartawan yang melaporkan untuk surat kabar Muslim atas tuduhan bersekongkol dengan para aktivis.
Para terdakwa, yang membantah tuduhan tersebut ditangkap pada 2012 atas tuduhan merencanakan serangan untuk menciptakan negara Islam di Ethiopia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis ini terjadi menyusul sejumlah kritik dari kelompok pemerhati hak asasi manusia yang menuduh pemerintah Ethiopia kerap kali menangkap aktivis, wartawan dan
blogger untuk menghilangkan perbedaan pendapat. Pemerintah Ethiopia menolak tuduhan tersebut.
Para aktivis Muslim tersebut ditangkap selama aksi protes umat Muslim antara tahun 2011 dan 2013. Aksi yang merupakan peristiwa langka di Ethiopia ini, dipicu oleh tuduhan bahwa pemerintah campur tangan dalam urusan mereka.
Para demonstran Muslim menuduh pemerintah mencoba memaksakan sebuah sekte Islam bernama al-Ahbash kepada populasi Muslim di negara itu, sebagai sebuah pandangan yang moderat untuk melawan pemahaman Islam garis keras yang disebarkan pengkhotbah ekstremis.
Para pemimpin Muslim Ethiopia menyatakan bahwa komunitas mereka mengikuti paham Islam sufi tradisional yang tidak radikal.
Pengadilan Ethiopia menjatuhi hukuman 22 tahun penjara kepada aktivis Muslim, sementara lima aktivis lainnya menghadapi hukuman penjara hingga 18 tahun. Lima aktivis lain dijatuhi 15 tahun penjara, dan empat terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
(ama/stu)