Gugatan ini diajukan sekitar sebulan menyusul pemilihan umum Myanmar, yang akan diselenggarakan pada 8 November lalu.
Juru bicara presiden Myanmar menolak gugatan perdata tersebut pada Senin (5/10). "Myanmar bukan bawahan Amerika. Tidak ada alasan mengapa Myanmar akan menghadapi gugatan dari pengadilan federal di Amerika," kata juru bicara yang tidak disebutkan namanya, dikutip dari The Guardian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak tahun 1962, pemerintah supremasi Burma Buddha di Myanmar telah memerintah dengan eksklusif, ideologi otoriter," bunyi gugatan tersebut, sembari menyebutkan bahwa Rohingya tak bisa mendapatkan kewarganegaraan di tengah masyarakat mayoritas Buddha Myanmar dan yang "dianiaya secara brutal karena agama dan etnis mereka".
Kondisi ini mengakibatkan etnis Rohingya berbondong-bondong meninggalkan Myanmar, menyebabkan krisis imigran regional.
Para penggugat termasuk Satuan Tugas Burma, koalisi 19 kelompok Muslim, dan anggota masyarakat Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar ke Amerika Serikat.
Mereka mengklaim dalam gugatan tersebut bahwa mereka dan saudara Rohingya "menjadi sasaran genosida, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan dari para pejabat."
Gurpatwant Pannun, seorang pengacara yang ikut mengajukan gugatan, menyatakan surat pengajuan di pengadilan belum dikeluarkan. Jika sudah dikeluarkan oleh pengadilan, maka presiden Thein Sien memiliki waktu 21 hari untuk meresponnya.
"Setelah dinyatakan genosida menjadi (tanggung jawab) pemerintah AS untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas genosida karena ada konvensi yang ditandatangani AS," kata Pannun. (stu)