Merujuk pada laporan terakhir yang dirilis pada Selasa (27/10), petugas ICA menemukan barang selundupan ini di kompartemen modifikasi dalam dua bus Malaysia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari selanjutnya, petugas menemukan rokok selundupan dan tembakau kunyah yang disembunyikan di dalam saluran pendingin ruangan dan pengeras suara. Total 581 karton dan enam paket rokok selundupan serta 226,6 kilogram tembakau kunyah ditemukan dalam operasi hari kedua ini.
Perkiraan total kerugian biaya dan pajak dalam kasus ini mencapai US$326.280 (Rp4,4 miliar) dan US$29.410 (Rp401 juta). Sopir, barang bukti, dan kendaraan diserahkan ke pihak Singapura untuk investigasi lebih lanjut.
Sopir yang ditangkap dalam operasi pertama sudah dijatuhi hukuman penjara 30 bulan pada Senin (26/10). Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap sopir kedua masih berjalan.
Menurut hukum Singapura, kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran semacam ini harus dihanguskan. (stu)