Seperti diberitakan Kantor Berita Yonhap, Selasa (27/10), terdakwa yang hanya disebut bernama Shim ini adalah wanita pertama yang didakwa atas kasus perkosaan dalam rumah tangga di Korsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di banyak negara seperti Inggris, Amerika Serikat, Jerman dan Perancis, pemaksaan hubungan seks dalam rumah tangga masuk dalam kategori kejahatan perkosaan.
Di Korsel, perkosaan dalam rumah tangga baru masuk pasal kriminal pada Mei 2013.
PBB memperkirakan pada 2011 ada 127 negara yang belum memasukkan perkosaan dalam rumah tangga sebagai sebuah kejahatan. Beberapa negara bahkan tidak menganggapnya kriminal, seperti India, Afghanistan, Pakistan dan Bahama.
Organisasi Kesehatan Dunia, WHO, menemukan 30 persen wanita di seluruh dunia mengalami kekerasan fisik dan seksual oleh pasangannya. (stu)