Wanita di Korsel Didakwa karena Memperkosa Suaminya

Denny Armandhanu | CNN Indonesia
Rabu, 28 Okt 2015 14:44 WIB
Wanita tersebut mengunci suaminya, Kim, dan memaksanya untuk berhubungan seksual. Sejak 2013, Korsel memasukkan perkosaan dalam rumah tangga sebagai kejahatan.
Ilustrasi (Thinkstock)
Seoul, CNN Indonesia -- Seorang wanita di Korea Selatan didakwa atas kasus perkosaan terhadap suaminya sendiri.

Seperti diberitakan Kantor Berita Yonhap, Selasa (27/10), terdakwa yang hanya disebut bernama Shim ini adalah wanita pertama yang didakwa atas kasus perkosaan dalam rumah tangga di Korsel.

Menurut kantor Jaksa Penuntut Umum di Seoul, wanita itu mengunci suaminya, Kim, di dalam rumah selama 29 jam dan memaksa pria itu berhubungan seks dengannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan, wanita itu memperkosa suaminya untuk "mengumpulkan bukti" yang akan digunakan dalam proses perceraian.

Di banyak negara seperti Inggris, Amerika Serikat, Jerman dan Perancis, pemaksaan hubungan seks dalam rumah tangga masuk dalam kategori kejahatan perkosaan.

Di Korsel, perkosaan dalam rumah tangga baru masuk pasal kriminal pada Mei 2013.

PBB memperkirakan pada 2011 ada 127 negara yang belum memasukkan perkosaan dalam rumah tangga sebagai sebuah kejahatan. Beberapa negara bahkan tidak menganggapnya kriminal, seperti India, Afghanistan, Pakistan dan Bahama.

Organisasi Kesehatan Dunia, WHO, menemukan 30 persen wanita di seluruh dunia mengalami kekerasan fisik dan seksual oleh pasangannya. (stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER