Hal ini disampaikan oleh pelapor khusus PBB untuk Korea Utara, Marzuki Darusman, dalam Sidang Umum PBB di New York, Rabu (28/10), dilansir Time.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marzuki mengutip laporan organisasi sipil yang menyebutkan, para pekerja ini hanya mendapatkan gaji US$120-150 (Rp1,6-2 juta) per bulan, tidak dapat cukup makan, dan terkadang dipaksa kerja hingga 20 jam sehari, dengan hanya satu atau dua hari istirahat per bulan. Mereka masih harus menyumbang sebagian besar gaji ke pemerintah Korut, kata Darusman.
Penentuan jenis pekerjaan tergantung kelas sosial di Korut. Semakin rendah kelasnya, semakin berbahaya dan sulit pekerjaannya, seperti disampaikan oleh mantan pekerja Korut.
Laporan International Network for the Human Rights of North Korean Overseas Labor tahun 2012 lalu menyebutkan bahwa Korut mendapatkan pemasukan antara US$1,2 miliar hingga US$2,3 miliar per tahun dari para pekerja ini.
Perkara pekerja paksa ini menambah panjang daftar pelanggaran HAM Korut, selain eksekusi mati, penahanan tanpa sebab, penyiksaan, kamp tahanan politik dan diskriminasi sesuai kelas sosial.
Marzuki meyakinkan Dewan Keamanan PBB untuk mengangkat isu pelanggaran HAM Korut ke Mahkamah Kriminal Internasional, untuk menyeret rezim Korut ke pengadilan. Namun kemungkinan besar langkah DK PBB akan dijegal oleh veto dari Rusia dan China, sekutu dekat Korut. (stu)