Kyodo Senpaku Kaisha Ltd didakwa melanggar aturan dengan membantai paus di lepas pantai Antartika. Kasus ini dibawa ke meja hijau oleh kelompok pemerhati binatang, Humane Society International. Pihak perusahaan tidak hadir dalam putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Canberra melarang perburuan lumba-lumba dan paus di Teritori Antartika Australia sejak menetapkannya sebagai wilayah perlindungan pada 1999.
Namun, meski semua negara menerima aturan area konservasi sepanjang 200 mil laut (sekitar 370 kilometer) Australia dan negara persekutuannya, hanya Inggris, Selandia Baru, Perancis, dan Norwegia yang mengakui cagar alam di wilayah Antartika tersebut.
Direktur Humane Society International, Michael Kennedy, mendesak Perdana Menteri Australia, Malcolm Turnbull agar memperkuat upaya diplomatik dengan Jepang demi menghentikan perburuan pausnya.
"Jika pemerintah Jepang kembali membiarkan Kyodo berburu paus di laut Antartika tahun ini, seperti yang dikhawatirkan, dan Kyodo tetap meremehkan aturan tahun 2008 serta putusan Pengadilan Federal hari ini, pemerintah Australia mesti mengangkat isu ini kepada Jepang dalam cara sekeras mungkin," ujar Kennedy.
Ia menambahkan, "Kami juga berharap pemerintah Australia menimbang opsi legal lainnya yang tersedia di bawah hukum internasional." (ama)