"Pemerintah Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas uji coba bom hidrogen yang dilakukan oleh Republik Demokratik Rakyat Korea pada 6 Januari 2016," demikian kutipan pernyataan resmi yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Melalui pernyataan tersebut, Kemlu mengatakan bahwa uji coba itu bertentangan dengan Comprehensive Nuclear Test-Ban Treaty (CTBT). Selain itu, uji coba bom ini juga merupakan pelanggaran atas kewajiban Korea Utara berdasarkan Resolusi DK PBB 1718 (2006), 1874 (2009), dan 2087 (2013).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum ini, Korut sudah melakukan tiga kali uji coba nuklir, yaitu pada 2006, 2009, dan 2013. Semua dilakukan di Punggye-ri, lokasi yang berada di dekat lokasi guncangan hari ini.
Jika uji coba nuklir yang dilakukan oleh Korut hari ini terkonfirmasi, diduga PBB akan meluaskan lagi sanksi bagi Pyongyang. (stu)