Kedua ABK tersebut termasuk dalam 12 ABK WNI yang ditahan dan terjebak di kapal Al Aman yang kandas pada Rabu pada awal Agustus lalu. Setelah insiden itu, 10 ABK diizinkan pulang, tetapi dua ABK lainnya ditahan dengan beberapa tuduhan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 11 Agustus 2015, KBRI Nairobi bersama Tim UNODC datang ke Garowe untuk menjemput 12 ABK WNI. "Namun demikian, pihak Puntland hanya 10 WNI yang diizinkan pulang karena dua WNI lainnya, yakni Kapten dan Juru Mesin, ditahan karena tuduhan memasuki wilayah secara ilegal dan melakukan pencurian ikan," kata Iqbal.
Meskipun 10 WNI ABK sudah dipulangkan, lanjut Iqbal, Kemenlu RI dan KBRI Nairobi mengupayakan pembebasan dua WNI lainnya yang masih ditahan, yakni Maulir Henry Pattikawa, 44, dan Azis Hermanus, 57. Upaya pembebasan dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan Kepala UNODC Global Sea Crime Programme.
"Selain itu, Kemlu juga berkoordinasi dengan Kedubes Korea Selatan di Jakarta guna memastikan agar pemilik kapal (perusahaan Korea) menjalankan tanggung jawabnya, termasuk kemungkinan membayar denda," tutur Iqbal.
Setelah pemilik kapal menyampaikan kesediaan membayar denda tersebut, pada tanggal 31 Desember 2015 kedua WNI dibebaskan melalui proses pengadilan.
Kedua WNI ini kemudian dibebaskan dan diterbangkan oleh pemilik kapal Nairobi dengan Freedom Air Express dari Garowe menuju Nairobi pada Sabtu (9/1). Dari Nairobi, pemilik kapal memulangkan keduanya ke Indonesia. Seluruh biaya pembebasan dan pemulangan kedua WNI dibiayai oleh Burum Company Seafood, pemilik kapal di Korea Selatan.
"Kemlu bersama wakil pemilik kapal menjemput di bandara dan memastikan keduanya dipulangkan hingga ke daerah asalnya," kata Iqbal. (ama)