Seperti dikutip Reuters, vonis dijatuhkan Selasa (12/1) oleh pengadilan Kuwait City, kepada seorang warga negara Iran yang diadili secara in absentia dan seorang warga Kuwait yang dihadirkan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria lainnya yang divonis mati adalah warga Kuwait bernama Hasan Abdulhadi Ali yang telah menjadi anggota Hizbullah sejak tahun 1996 dan "otak dari jaringan" mata-mata Iran.
Pengadilan mengatakan bahwa Ali telah menghubungi diplomat Iran di Kedutaan mereka di Kuwait City dan pergi ke Teheran lalu melakukan kontak dengan Garda Revolusi.
Vonis menyebutkan bahwa Ali dan Garda Revolusi Iran mengatur penyelundupan senjata dan bahan peledak ke Kuwait yang diletakkan dalam gudang di bawah tanah.
Iran membantah telah memata-mata Kuwait dan memiliki hubungan dengan para tervonis mati.
Vonis tersebut dijatuhkan di tengah ketegangan antara negara-negara Teluk dengan Iran, menyusul eksekusi mati ulama Syiah Nimr al-Nimr oleh Arab Saudi.
Saudi memutuskan hubungan diplomatik dengan Iran setelah kedutaan mereka di Teheran diserang. Hal yang sama diikuti oleh sekutu Saudi, termasuk Bahrain dan Sudan, sementara negara Arab lainnya menurunkan intensitas kerja sama dengan Iran.
Kuwait sendiri memanggil duta besar Iran dan memprotes serangan ke Kedutaan Saudi.
Ada sekitar 1,3 juta warga Syiah di Kuwait. Pengadilan kemarin dilakukan di tengah pengamanan ketat, dengan diturunkannya kendaraan lapis baja dan persenjataan lengkap. Pengadilan hanya dibuka untuk keluarga, pengacara dan wartawan. (stu)