Seperti diberitakan Reuters yang mengutip stasiun televisi Swiss SRF, para pengungsi yang memiliki aset lebih dari 1.000 franc Swiss atau sekitar Rp10,5 juta harus menyerahkan harta mereka untuk ditukar dengan tanda terima di penampungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika Anda memiliki aset lebih dari 1.000 franc Swiss saat tiba di pusat penerimaan, Anda harus menyerahkan aset finansial ini untuk mendapatkan tanda terima," bunyi pengumuman tersebut.
Langkah ini menuai protes dari lembaga bantuan pengungsi, Schweizerische Fluechtlingshilfe, yang mengatakan, "Ini tidak bermartabat, harus berubah."
SRF mengutip lembaga yang mengurusi penampungan pengungsi di Swiss, SEM, yang membenarkan adanya penyitaan aset tersebut. Menurut SEM, langkah ini diperlukan untuk menutupi biaya pemrosesan pendaftaran dan bantuan sosial lainnya.
"Jika mereka pergi sukarela dalam tujuh bulan, maka uangnya dikembalikan. Jika tidak, uang itu digunakan untuk menutupi kebutuhan mereka," ujar juru bicara SEM.
Jika pengungsi mendapatkan izin tinggal dan bekerja di Swiss, maka mereka juga harus menyumbangkan 10 persen gaji untuk pemerintah selama 10 tahun kecuali jika mereka mampu membayar 15.000 franc Swiss atau lebih dari Rp200 juta.
Sebelumnya Denmark yang terlebih dulu menerapkan biaya bagi para pengungsi. Bahkan pemerintah Kopenhagen berniat meningkatkan uang yang harus dibayar pengungsi agar mereka bisa tinggal di negara itu, rencana yang menuai kecaman dari badan pengungsi PBB, UNHCR.
Menurut UNHCR, keputusan Denmark dan Swiss hanya akan menyulitkan para pengungsi berkumpul bersama keluarga mereka dan menyulitkan mereka mendapatkan suaka dan izin tinggal.