Diberitakan AsiaOne, Sabtu (7/2) hukuman kebiri kimia pertama kali diperkenalkan tahun 2011 di Korsel untuk pelaku kejahatan seksual.
Tahun 2013, Pengadilan Distrik Dejeon mengajukan banding di mahkamah konstitusi untuk hukuman kebiri yang menurut mereka melanggar HAM. Banding dimentahkan dalam voting dan menyatakan hukuman tersebut sesuai dengan konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kim awalnya divonis penjara 15 tahun pada 2012 untuk kasus perkosaan. Hukumannya ditambah setelah dia kembali melakukan pelecehan seksual tahun lalu ketika kabur dari rumah sakit saat menjalani perawatan pendengaran.
Pelaku kejahatan seksual lainnya bernama Yim yang kasusnya menjadi pemicu banding ke MK Korsel dijatuhi kebiri kimia selama lima tahun saat menjalani hukuman lima thaun penjara. Dia divonis bui pada tahun 2013 setelah melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. (den)