Dilansir New Straits Times, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) mengatakan bahwa pemblokiran The Malaysian Insider ditetapkan karena beberapa konten yang dipublikasikan oleh TMI merupakan pelanggaran pasal 233 UU Komunikasi dan Multimedia 1998.
“Tindakan terhadap TMI juga didasarkan pada komplain yang diterima dari publik. Karena itu, MCMC ingin mengingatkan portal berita untuk tidak menyebarkan atau mempublikasikan artikel dengan fakta tak terverifikasi karena aksi semacam itu bisa menyebabkan kebingungan dan memicu situasi yang tak diinginkan,” ujar MCMC dalam sebuah pernyataan, yang dipublikasikan di laman Facebook resmi lembaga itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dari pantauan CNN Indonesia, situs themalaysianinsider.com pada Jumat pagi masih bisa diakses dari Jakarta.
Menurut berita di situs TMI, beberapa pembaca mereka memberi tahu bahwa situs TMI tak bisa diakses, dan ketika dibuka terdapat tulisan “Situs ini tidak dapat diakses di Malaysia karena kontennya melanggar undang-undang negara.”
“Ini adalah kejutan yang tak menyenangkan. MCMC telah membalas pertanyaan saya dan mengatakan mereka akan mengeluarkan pernyataan,” ujar pemimpin redaksi TMI, Jahabar Sadiq, Kamis kemarin.