Dewan gubernur Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) pada Senin (7/3) menyetujui proposal untuk membolehkan pesawat sipil membawa alat pelacak yang dapat mengirimkan lokasi pesawat setidaknya sekali dalam satu menit jika terjadi kecelakaan.
ICAO menjabarkan bahwa operator pesawat harus memastikan mereka bahwa data perekam penerbangan dapat dipulihkan, sementara durasi rekaman suara di kokpit diperpanjang menjadi 25 jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun lalu, Malaysia menyerukan alat pelacak bagi pesawat sebagai prioritas dalam industri penerbangan, menyusul hilangnya MH370 yang hingga saat ini belum diketahui penyebabnya.
Pesawat dengan 239 penumpang dan kru ini menghilang pada 8 Maret 2014, tak lama setelah lepas landas dari Kuala Lumpur menuju Beijing.
"[Sejumlah ketentuan baru ini] juga akan memberikan kontribusi untuk upaya pencarian dan penyelamatan yang lebih hemat dan lebih baik," ujarnya.
Pada Senin, penyidik Malaysia menerima puing terduga MH370 yang ditemukan di Mozambique pekan lalu. Puing itu kemudian akan dibawa ke Australia untuk diteliti lebih lanjut.
Satu-satunya jejak pesawat MH370 muncul ketika ditemukan bagian sayap pesawat di Pulau Reunion tahun lalu. Puing itu sudah dikonfirmasi berasal dari MH370 oleh pihak Malaysia dan maskapai Malaysia Airlines. (ama)