Dalam surat yang ditujukan oleh Duta besar LBPP RI untuk Republik Perancis Merangkap Kepangeranan Andorra itu, Rachel Maryam memaparkan dia beserta keluarga akan berkunjung ke Paris pada 20 Maret 2016 hingga 24 Maret 2016. Rachel memaparkan rute perjalanannya hari per hari, dari mulai tiba di Paris dari Dubai pada 20 Maret hingga menuju ke stasiun Geneve CFF pada 24 Maret.
Mengenai bocornya surat ini, Fungsi Politik Kedutaan Besar Paris, Ramadansyah Hassan mengkonfirmasi pihaknya memberikan fasilitas transportasi kepada Rachel selama kunjungannya di Paris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika ada menteri atau pejabat berkunjung ke sini, kalau mereka meminta difasilitasi, sebisa mungkin kita berikan, sesuai kepantasan dan bentuk bantuannya, yakni transportasi jemput dan antar ke bandara. Karena di sini memang bandaranya jauh," tutur Ramadansyah.
Fasilitas yang diberikan KBRI Paris kepada Rachel, lanjut Ramadansyah, adalah berupa mobil standar KBRI Paris dengan tujuh tempat duduk.
"Jadi bukan limosin atau apa. Tidak ada yang pernah meminta semacam itu juga. Ya, sesuai kepantasan saja," katanya.
Meski demikian, Ramadansyah enggan mengonfirmasi tanggal kunjungan Rachel maupun agenda Rachel selama di Paris. Ketika ditanya apakah kunjungan Rachel bersifat kunjungan dinas atau pribadi, Ramadansyah menyatakan, "Kami tidak bertanya soal agenda. Kami hanya membantu fasilitasi pejabat yang meminta bantuan."
Ditanya apakah surat permohonan fasilitasi dari Rachel sudah dilengkapi dengan sejumlah dokumen itu, Ramadansyah menjawab, "Mestinya ada. Seharusnya memang demikian. Tapi saya saat ini tidak memegang suratnya."
Ramadansyah melanjutkan, "Duta besar mempunyai secrecy untuk memberi bantuan kepada siapa yang perlu dibantu, sesuai kepantasan dan kemampuan kedutaan," ujarnya.
Rachel Maryam Sayidina saat ini menjabat sebagai anggota DPR Komisi I yang membidangi pertahanan, intelijen, luar negeri, komunikasi dan informatika. Hingga saat ini, Rachel sendiri tidak dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi tentang surat tersebut. (ama/agk)