Dikutip Reuters, Rabu (6/4), Menteri Kehakiman Turki Bekir Bozdag, mengatakan undang-undang pencabutan kewarganegaraan warga Turki yang tergabung dalam kelompok teror tengah digarap.
Langkah ini dimulai sehari setelah Presiden Erdogan menegaskan bahwa anggota kelompok teroris bukanlah warga negara Turki. Menurut Erdogan, pelaku terorisme telah mengkhianati negara dan masyarakat Turki.
Lihat juga:Yunani Mulai Kembalikan Imigran ke Turki |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erdogan menyebut mereka "serigala berbulu domba."
"Pendukung teror ini adalah para akademisi, mata-mata yang mengaku jurnalis, aktivis yang menyamar jadi politisi, mereka tidak berbeda dengan teroris yang melemparkan bom," ujar Erdogan.
Tapi Perdana Menteri Turki Ahmet Davutoglu mengatakan Turki sejauh ini belum berencana mencabut kewarganegaraan pendukung PKK. "Ide ini belum siap," kata Davutoglu.
Lihat juga:Assad Bersedia Gelar Pemilu Presiden Dini |
Menurut Daily Sabah, sejak operasi tahun lalu di Turki dan utara Irak, 350 tentara Turki tewas dan ribuan anggota PKK terbunuh.
PKK kerap melancarkan serangan bom bunuh diri di jantung kota-kota besar Turki. Bulan lalu, serangan PKK di Ankara menewaskan 37 orang. (stu)