Presiden Htin Kyaw, yang merupakan sahabat lama Suu Kyi, menandatangani RUU tersebut pada Rabu (6/4) menyusul serangkaian diskusi di parlemen bikameral Myanmar. RUU tersebut menguraikan peran SUU Kyi, yang antara lain dapat menggunakan pengaruhnya atas parlemen maupun kabinet dalam posisi resmi yang "penasihat negara."
Lihat juga:Mantan Presiden Myanmar Jadi Biksu Sementara |
Suu Kyi sejak awal menyatakan dia akan berada di atas presiden, setelah partainya, Liga Nasional untuk Demokrasi, NLD, memenangi pemilu demokratis bersejarah pada November lalu. Suu Kyi bertekad menduduki jabatan dalam pemerintahan Myanmar meski tak bisa menjadi presiden karena terganjal konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kubu militer yang menguasai 25 persen parlemen mengajukan penentangan keras terhadap RUU ini, namun diabaikan oleh para anggota parlemen dari NLD yang menguasai mayoritas parlemen.
RUU itu kemudian dikirim langsung ke kantor presiden tanpa pemungutan suara di legislatif karena tidak ada klausul telah diubah.
Lihat juga:Presiden Sipil Pertama Myanmar Dilantik |
Pemerintah Myanmar mulai memeluk demokrasi sejak 2011 setelah berpuluh tahun berada dalam cengkeraman junta militer. Sektor wisata dan investasi diperkirakan akan berkembang dalam pemerintahan yang baru ini, yang menghadapi sejumlah tantangan berat, seperti memperbaiki hubungan dengan militer, menangani warga Rohingya yang belum diakui, dan konflik etnis di wilayah perbatasan. (ama)