Dilaporkan The Guardian pada Selasa (19/4), pria yang lahir di Aljazair namun tinggal di Inggris, berpendapat bahwa sunat sesuai dengan "ajaran Muslim dan keyakinan agama." Menurut pria yang tak dipublikasikan namanya itu, sunat baik dilakukan oleh kedua putranya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap pada Senin (18/4) dalam dokumen yang merinci berbagai keputusan Roberts. Hakim mengatakan identitas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini tidak dapat dipublikasikan. Sang hakim hanya menyebutkan bahwa sang ayah dan ibu dari kedua putra itu berusia 30-an.
Hakim mengungkapkan bahwa sang ayah tinggal di Inggris selama 15 tahun. Dalam putusannya, Hakim Roberts memaparkan, sang ayah menilai bahwa "sebaiknya kedua anaknya diperbolehkan untuk disunat" sesuai dengan "ajaran dan keyakinan agama Islam."
Namun, mantan istrinya "menentang praktik itu hingga anak-anaknya sudah cukup umur untuk setuju menjalaninya." (stu)