Kedua pria tersebut, Mustaq Mangrio dan Suleman Mangrio, dituduh memerkosa seorang gadis dengan nama samaran Nona R di sebuah desa kecil di distrik Umer Kot, Provinsi Sindh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini menarik perhatian publik hingga akhirnya salah satu dari tersangka itu ditahan. Namun, pelaku lainnya dibebaskan.
Surat terbuka Komisi HAM Asia menyebutkan bahwa pelaku merupakan pemilik tanah yang sangat berkuasa. Mereka mempekerjakan 14 orang dari keluarga Nona R.
"Pemilik tanah Sindh dikenal jahat dalam hal pelanggaran HAM para petani yang bekerja di lahan mereka. Banyak kasus perkosaan tak dilaporkan karena korban takut pemilik lahan memiliki otoritas dan pengaruh besar di daerahnya," tulis Komisi HAM Asia seperti dilansir dalam situs resmi mereka.
Komisi HAM Asia pun meminta publik untuk menulis surat serupa kepada pemerintah Sindh guna mendesak mereka menahan dan mengadili para pemerkosa. (ama)