Surat dakwaan terhadap remaja berusia 19 tahun yang dirilis Departemen Kehakiman Denmark menyebutkan bahwa sang mengunggah video ISIS di laman Facebook miliknya, lengkap dengan judul foto yang berisi ancaman menggunakan bahasa Inggris dan Arab dan ditujukan kepada orang-orang kafir, murtad dan mata-mata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak bisa menerima itu. Sangat penting bahwa pihak berhewang waspada dan memastikan bahwa jenis ancaman semacam ini akan menerima konsekuensi," ujarnya.
Menurut laporan The Local, kasus remaja asal Denmark itu digambarkan hal yang tidak biasa oleh jaksa penuntut umum, Jan Reckendorff.
Reckendorff menambahkan, "Hal seperti ini jarang terjadi, di mana jaksa penuntut umum mengajukan tuduhan terhadap seseorang karena mengancam teror."
"Jaksa penuntut umum berpendapat bahwa ancaman serius dari remaja berusia 19 tahun di akun Facebooknya diluncurkan dengan serius untuk mengacam masyarakat," katanya melanjutkan.
Remaja itu menghadapi hukuman maksimal empat tahun penjara jika terbukti bersalah.
Pengadilan terhadap kasus ini akan berlangsung Aarhus, kota timur Denmar pada 18 Mei mendatang.