Dalam pernyataan yang dirilis Jumat (3/6), dikutip dari Reuters, para penyidik menyatakan mereka telah mengajukan "beberapa permintaan" bantuan hukum dari negara-negara yang terlibat dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak dua pertiga penumpang pesawat merupakan Belanda. Insiden ini memicu peningkatan sanksi dari Eropa dan Amerika Serikat terhadap Rusia, dan meningkatkan ketegangan antara Rusia dan Barat.
Tim penyidik, yang berasal dari Belanda, Australia, Malaysia, Belgia dan Ukraina, menyatakan mereka akan mempublikasikan kesimpulan mereka di pengadilan pidana.
Pemerintah lima negara tersebut berjanji akan menggiring para pelaku ke pengadilan, jika perlu dengan membentuk pengadilan internasional.
Namun, Rusia menggunakan hak veto-nya di Dewan Keamanan PBB untuk memblokir gagasan membentuk pengadilan yang didukung PBB untuk mengadili perkara tersebut. (ama)