Diberitakan Reuters, Suu Kyi dalam pernyataannya kepada pelapor khusus PBB mengatakan pemerintahnya tidak akan menggunakan kata "Rohingya" dan menggantinya dengan "masyarakat penganut Islam di Rakhine."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Selasa (21/6), media mendapatkan bocoran surat imbauan pemerintah bagi para pegawai negeri. Dalam surat itu dikatakan bahwa penggunaan kata "Rohingya" dan "Bengali"-nama lain Rohingya- dilarang.
"Sebagai gantinya gunakan kata 'masyarakat penganut Islam di negara bagian Rakhine'," bunyi surat tertanggal 16 juni dan berlabel "rahasia" itu.
Pemerintah Myanmar tidak mengakui kewarganegaraan Rohingya kendati telah tinggal beberapa generasi di negara itu. Masyarakat Rohingya dianggap pendatang ilegal dari Bangladesh, sehingga tidak layak dianggap warga negara.
Komisi Tinggi PBB untuk HAM Zeid Ra’ad Al Hussein mengatakan masyarakat Rohingya didiskriminasi, tidak bisa mendapat pekerjaan dan butuh dokumen khusus untuk berobat ke rumah sakit, mengakibatkan meningkatnya kematian bayi akibat ibunya terlambat ditangani.
Menurut Zeid, Rohingya telah lama jadi sasaran kekerasan dan menjadi korban kejahatan terhadap kemanusiaan yang serius dan sistematis.
Masih ada sekitar 120 ribu Rohingya tinggal di kamp pengungsi sejak konflik di Rakhine pecah antara warga Buddha dan Muslim pada 2012. Ribuan warga Rohingya juga kabur dari kemiskinan dan hukuman.
"Pemerintah baru Myanmar mewarisi situasi di mana hukum dan kebijakan yang ada dirancang untuk menolak hak-hak dasar kaum minoritas, dan impunitas atas pelanggaran serius terhadap komunitas itu [Rohingya] telah memicu kekerasan lebih lanjut," kata Zeid.
Suu Kyi, peraih Nobel Perdamaian yang dianggap sebagai tokoh demokrasi Myanmar, kini dikecam karena sikapnya yang bermusuhan terhadap Rohingya dan tidak adanya langkah pasti dari pemerintahan baru soal etnis minoritas ini. (den)