"China akan mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk melindungi kedaulatan wilayah, hak maritim, dan kepentingannya," demikian pernyataan pertai berkuasa, Partai Komunis China, seperti diberitakan media resmi mereka, People's Daily.
Salah satu poin keputusan pengadilan yang dirilis pada Selasa (12/7) ini membidik masalah Pulau Spratly. Pulau buatan ini dibangun oleh China di wilayah yang tumpang tindih dengan Zona Ekonomi Eksklusif Filipina di Laut China Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam pernyataan yang dilansir pada Rabu (13/7), China menyebut bahwa klaim kedaulatan Filipina tak berdasar. Beijing bahkan menuding Filipina melecehkan dan menyerang kapal-kapal China di Kepulauan Spratly.
Amerika Serikat sebagai sekutu Filipina pun khawatir China akan menanggapi keputusan ini dengan membuat zona pertahanan udara di Laut China Selatan, seperti yang dilakukan Beijing di Laut China Timur pada 2013 lalu.
Lihat juga:Klaim China atas Laut China Selatan Ditolak |
"Apakah China akan membuat zona pertahanan udara di Laut China Selatan, apa yang harus kami tegaskan terlebih dahulu adalah China berhak untuk itu. Namun, apakah kami membutuhkan itu di Laut China Selatan, tergantung tingkat ancaman yang kami hadapi," ujar Zhenmin seperti dikutip Reuters.
Sebelumnya, Duta Besar China untuk AS, Cui Tiankai, menyalahkan Washington atas meningkatnya ketegangan dengan ikut campur tangan, seperti saat mengerahkan kapal perangnya ke Laut China Selatan atas dasar kebebasan berlayar di perairan internasional.
Sementara itu, Filipina meminta semua pihak untuk tenang dan menahan diri. Filipina sendiri sedang mempelajari keputusan pengadilan setebal 497 halaman tersebut.
"Saya memperkirakan diplomat kami sudah membaca keputusan itu dan memahami kerumitan dan konsekuensi dalam menerapkan keputusan itu," ujar mantan Jaksa Muda Filipina, Ternal Hilbay. (stu)