Penurunan ke Kategori 2 terjadi ketika Indonesia dinilai sebagai bagi negara yang memiliki kekuarangan dari sisi hukum dan peraturan yang diperlukan untuk mengawasi maskapai penerbangan sesuai dengan standar minimum internasional. Selain itu, otoritas penerbangan Indonesia dianggap memiliki kekurangan di bidang keahlian teknis, tenaga terlatih, pencatatan atau prosedur pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kembali menyandang peringkat Kategori 1, otoritas penerbangan sipil Indonesia dinilai telah kembali memenuhi standar ICAO. Selain itu, maskapai Indonesia dapat melayani penerbangan dengan rute langsung ke Amerika dan menggunakan kode penerbangan AS, karena dianggap telah mampu memenuhi persyaratan dari program Penilaian Keamanan Aviasi Internasional dari FAA dan otoritas Departemen Transportasi AS.
Sebagai bagian dari program IASA, FAA memerika otoritas penerbangan sipil dari semua negara yang mengajukan permohonan untuk dapat terbang ke AS, yang saat ini beroperasi ke AS, atau berpartisipasi dalam pengaturan pembagian kode dengan maskapai mitra AS.
Dalam rangka mempertahankan peringkat Kategori 1, maskapai Indonesia harus mematuhi standar keselamatan ICAO yang merupakan instansi penerbangan dari PBB yang menetapkan standar dan praktik internasional untuk pengoperasian dan perawatan pesawat. (ama)