"Menlu terus berhubungan dengan Menlu Filipina untuk meminta WNI dipindahkan ke KBRI karena jumlah WNI yang ditahan terlalu banyak sementara tempat detensi Filipina tidak terlalu luas. Agar lebih nyaman, kami minta pemerintah Filipina agar para WNI ini bisa menunggu prosesnya di KBRI," ujar juru bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nasir, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (25/8).
"Kami harapkan dalam waktu 1 sampai 2 hari sudah dapat jawaban. Hari ini, pihak Filipina akan lakukan sidang kabinet untuk menentukan apakah bisa WNI itu dipindahkan. Harapan kami, semua bisa segera dilakukan," tutur Arrmanatha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak otoritas imigrasi Filipina juga sedang melakukan investigasi seberapa banyak dari 177 WNI ini yang merupakan bagian dari sindikat yang dianggap melakukan proses pemberangkatan haji secara ilegal," kata Arrmanatha.
Kasus 177 WNI calon haji terungkap ketika pihak imigrasi Bandara Internasional Manila mendapati adanya 217 orang penumpang Philippines Airlines jurusan Jeddah yang paspornya mencurigakan. Setelah diselidiki, 177 orang di antara kelompok tersebut diyakini merupakan WNI yang hendak menunaikan ibadah haji.
Para WNI tersebut sebenarnya menggunakan paspor Indonesia saat berangkat dari tanah air mereka menuju Filipina. Namun ketika akan berangkat menuju Mekkah, mereka menggunakan paspor Filipina.
Hingga kini, para WNI calon haji itu masih ditahan di pusat penahanan imigrasi di Filipina guna dimintai keterangan lebih lanjut. (stu)