Keempatnya merupakan bagian dari 24 santri asing jemaah tabligh dari berbagai negara yang ditangkap saat sedang melakukan kegiatan, diduga karena masa berlaku visa mereka telah habis pada Desember 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kasus seperti ini, sangat penting sekali mengetahui identitas, posisi dan keadaan mereka. Kita akan hubungi segala pihak untuk upayakan akses kekonsuleran sesegera mungkin," kata Faiez.
"Kasus ini sudah masuk dalam radar penanganan KBRI dan akan diupayakan penyelesaiannya seefektif mungkin," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri RI AM Fachir mengonfirmasi penangkapan terhadap empat santri Indonesia di Pakistan. Ia berkata, persoalan yang menjerat para WNI itu adalah izin tinggal yang telah habis.
"Jadi itu masalah dokumen saja. Kami masih selidiki, tapi sepertinya overstay saja," ujar Fachir di Jakarta, Selasa (13/9).
Belum jelas kapan pastinya keempat santri itu ditangkap, namun diduga penangkapan terjadi menjelang Hari Raya Idul Adha yang dirayakan pada Selasa di Pakistan. (ama)