Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan mereka terdiri dari 130 perempuan dan 14 laki-laki. Tiga orang lainnya masih dalam investigasi.
Sanksi itu merupakan lanjutan dari penahanan terhadap 229 WNI di Mekkah yang ditangkap karena menjalankan ibadah haji tanpa izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para WNI itu ditangkap di dua penampungan calon haji. Mereka diduga membayar sejumlah uang kepada sindikat penyedia jasa perjalanan haji ilegal.
"Mereka ditangkap karena masuk Mekkah tanpa memiliki tasreh (izin beribadah haji)," kata Ketua Tim Perlindungan WNI KJRI Jeddah, Dicky Yunus, pekan lalu. (stu)